HUMAS POLRES TOMOHON, Rabu 28 Agustus 2019 Jam 09.00wita. Piket Unit III Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Tomohon, Menerima Laporan terhadap Korban yang adalah Nasabah Bri Unit Tomohon Selatan, tentang kasus Penggelapan yang terjadi di kantor Bank BRI Unit Selatan Kota Tomohon.
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/ 444/VIII/2019/ Sulut/ Spkt Res-Tmhn. Kanit III Spkt Polres Tomohon Ipda Janny Bajak telah menerima laporan dari Korban Nasabah Bri diketahui beridentitaskan Inisial MK 54tahun keseharian sebagai Asn Polres Tomohon.
Korban menerangkan bahwa saat berada di kantor Bank Bri Unit Selatan untuk menutup sisa pinjaman, oleh pegawai diketahui bernama CC memberikan rincian kemudian di beri kesempatan untuk bertemu dengan Terlapor RG yang adalah Kepala kantor Bank Bri Unit Selatan berinisial.
Dalam uraian keterangan Korban yang tertuang dalam Laporan Polisi, mengatakan bahwa setelah di berikan oleh pegawai bank sisa pinjaman sebesar 61 juta rupiah dan saat korban akan menyerahkan uang sebesar tersebut ternyata masih ada dana pinalti sebesar 40 juta.
Korban kaget dan memohon kepada terlapor untuk berikan keringanan dan di setujui pengurangannya sebesar 8 jutaan sehingga total yang di bayarkan sekira 93 jutaan, dengan kesal dan tidak masuk akal dari korban karena korban masih kehilangan uang sebesar 32jutaan.
Menurut korban bahwa yang di kembalikan sejumlah sisa pinjaman 61 juta di tambah dana pinalti 32 jutaan. Korban sangat keberatan dengan pinalti yang sangat besar. sementara diketahui oleh korban lewat MoU semestinya yang jadi pinalti adalah 3x angsuran berjalan.
Kapolres Tomohon Akbp Raswin B Sirait S.Ik, SH, M.Si melalui Kasubbag Humas Polres Tomohon membenarkan laporan tersebut dan oleh Spkt telah menyerahkan ke pemeriksa Sat Reskrim Polres Tomohon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar