HUMAS POLRES TOMOHON, Selasa 20 Agustus 2019, Jam 09.00 wita. Kepolisian Resor Tomohon menerima kedatangan Bidang Hukum Polda Sulut dalam rangka Sosialisasi Perkap No. 2 Tahun 2018, tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian dan Perpol No. 3 Tahun 2018 tentang HTCK.
Bertempat di gedung Parama Satwika milik Polres Tomohon, Bidkum Polda Sulut Dipimpin oleh Akbp Syanette Katopo, SH, MH. Bersama dua orang Staf dan Didampingi Kabag Ops Polres Tomohon AKP. Steven Simbar, S.IK. melaksanakan Sosiali tersebut.
Sosialisasi tersebut di hadiri oleh Para Kasatfung, Kapolsek jajaran serta perwira Polres dan Personil Polres serta Asn Polres.
Kabid Hukum Polda Sulut dalam penegasannya mengatakan agar setiap personil Polri dapat menghindari terjadinya kesalahan atau pun ketidak sesuaian dalam pelaksanaan Perpol no 3 tahun 2018 tentang pembentukan peraturan kepolisian.
Sosialisasi ini juga bertujuan agar anggota polri mengerti tentang hukum dan aturan bagi personil yang bertugas pelayanan kepolisian, Penyelidikan suatu tindakan pidana, tindakan kepolisian sehingga dapat melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat dengan baik dan benar.
Kemudian menutup dengan penegasan Perpol no 3 tahun 2018 tentang Hubungan Tata Cara Kerja antar satuan fungsi, harus berkoordinasi dan berjalan dengan baik, sehingga terjalin satu kesatuan yang sehat menuju pelayanan keoada masyakat sesuai dengan harapan masyarakat pada umumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar