HUMAS POLRES TOMOHON, Selasa 20 Agustus 2019, Sekira Jam 15.00wita, Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Tomohon, mengamankan seorang lelaki diduga melakukan penganiayaan terhadap korban yang adalah Istrinya bertempat di Kakaskasen satu Tomohon Utara Kota Tomohon.
Berdasarkan Laporan yang di terima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Unit 1 Polres Tomohon, bernomor LP/427/VIII/2019/Sulut/SPKT/Res-Tmhon, Tim Resmob Satuan Reskrim di pimpin Bripka Bima Pusung, melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Bima menerangkan usai mengamankan terduga, di ketahui berinisial CP 33 tahun, keseharian sebagai Pengemudi angkot warga Lansot Tomohon Selatan, dan Korban yang adalah istrinya berinisial JM 39 tahun warga kakaskasen satu Tomohon Utara.
Menurut keterangan Korban yang tertuang dalam Laporan Polisi diterima oleh Spkt bahwa terduga datang dirumah korban dalam rangka meminta kartu keluarga milik keluarga mereka berdua, dengan berbagai alasan, korban tidak memberikan dan terjadilah penganiayaan tersebut.
Lanjut dalam cerita korban menerangkan penganiayaan tersebut berakibat memar di bagian mata kanan, merasa sakit pada bagian dada, kemudian melanjutkan dengan tendangan di bagian perut korban.
Tim Resmob mengumpulkan bahan keterangan yang akurat, dan mendapati terduga sementara dalam pekerjaannya keseharian sebagai pengemudi angkot jurusan Terminal Beriman Kakaskasen di depan Rumah Makan Sineleyan, kemudian mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan pemeriksa Unit PPA Sat Reskrim Polres Tomohon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar