HUMAS POLRES TOMOHON, Rabu 31 Juli 2019, sekira jam 23.15 wita, Tim Resmob Satuan Reserse Polres Tomohon, mengamankan dua orang terduga melakukan tindak pidana pencurian yang terjadi di Kelurahan Kakaskasen Tomohon Utara Kota Tomohon.
Berdasarkan laporan Polisi nomor LP/386/ VII/ 2019/ Spkt/ Res- Tmhn, Tim di pimpin Bripka Bima Pusung bergerak menuju kota cakalang tepatnya di kelurahan Papusungan Kecamatan Lembe Selatan dan mengamankan lelaki yang diketahui ML37 tahun warga kelurahan Lembe Selatan.
Lanjut Bima ternyata HandPhon tersebut oleh terduga di beli di konter HP milik lelaki SM 45 tahun warga Kelurahan Girian Kota Bitung, dan langsung mengejar buruannya menuju Konter HP tersebut dan mengamankan lelaki tersebut.
Korban yang melaporkan kehilangan 2 buah HP bermerk Opo dan Nokia perempuan Elly Georgien Roeroe 80 tahun warga Kakaskasen Tomohon Utara, menurutnya telah kehilangan dua buah HP dan mengalami kerugian sekira Rp 4.000.000,-.
Korban menerangkan kejadian berawal dari masuknya seorang lelaki yang tidak di kenal sambil meminta air es, oleh pelapor langsung meletakkan kedua HP yang di pegang di atas meja, sambil mengambil air es yang di minta oleh lelaki terserebut.
Saat pelapor akan menyerahkan air es, lelaki yang tidak di kenal langsung pamit meninggalkan pelapor yang sudah tua tak berdaya, dan melihat HP yang di meja, sudah tidak ada, kemudian bergegas melaporkan ke pihak Polres Tomohon.
Kapolres Tomohon melalui Kasat Reskrim Akp Ikhwan Syukri, S.H., S.IK membenarkan laporan tersebut, kemudian kemarin Tim Resmob telah menyerahkan kedua orang terduga bersama barang bukti ke pemeriksa untuk proses lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar