HUMAS POLRES TOMOHON, Minggu 25 Agustus 2019, Unit III Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Milik Polres Tomohon, menerima laporan tentang dugaan tindak pidana Pelecehan Seksual yang terjadi di dalam kendaraan, di jalan raya bilangan Talete Tomohon Tengah Kota Tomohon.
Berdasarkan Laporan Polisi LP/436/VIII/2019/Sulut SPKT/Res-Tmhn, Tgl 25 Agustus 2019, Perihal dugaan tindak pidana Pelecehan Seksual, Korban datang ke Polres Tomohon untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Kanit III Spkt Ipda Janny Bajak menerangkan dalam laporannya bahwa Korban yang melaporkan kejadian tersebut di ketahui adalah ECS 30 tahun Warga Kakaskasen Tomohon Utara, dan menurut laporananya yang menjadi terduga adalah MM yang keseharian sebagai Legislator Tingkat Satu Sulut warga Talete Kecamatan Tomohon Tengah.
Korban sebagai Pelapor, menguraikan dalam laporannya bahwa sekira jam 17.30wita Sabtu 24 agustus bertempat di depan Toko Roti Bread Factory bilangan Talete Tomohon Tengah, Korban bersama drivernya dengan kendaraan berhenti depan Toko Roti.
Lanjut keterangannya bahwa, Korban saat memerintahkan drivernya untuk membeli Roti di Bread Faktory, sontak terduga datang ke korban dalam kendaraan dan mulai dengan aksinya meraba raba di pipi korban, bagian paha korban dan sampai pada kemaluan korban secara berulang ulang.
Korban menghindar sambil meronta tapi tidak berdaya karena korban berada di dalam kendaraan tidak berdaya untuk menghindar. sambil terduga berkata "Duh so badiri eh kita pe (maaf)tolor, eh dulu kan kita pernah cium pa ngana di bibir", usai kejadian yang tidak mengenakan tersebut terduga beranjak pergi.
Pelapor yang adalah korban merasa telah dilecehkan dan takutnya jika kejadian ini terulang lagi, maka saya harap kepada pihak berwajib untuk menindaklanjuti perkara ini.
Kapolres Tomohon Akbp Raswin B Sirait S.Ik, SH, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Yulianus Samberi S.Ik membenarkan hal tersebut dan laporannya sudah ada di Unit PPA Sat Reskrim Polres Tomohon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar