Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

Setrika Listrik Merenggut Nyawa Anak

HUMAS POLRES TOMOHON, Sabtu 24 agustus 2019 sekira Jam 17.30 wita, Piket Polsek Tombariri di pimpin Kapolsek mendatangi tempat kejadian perkara Seorang anak perempuan tersengat listrik dan meninggal, bertempat di Desa Ranowangko jaga 6 Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa dalam wilayah hukum Polres Tomohon.

Kapolsek Tombariri Iptu James Rama SH menerangkan bahwa kejadian kecelakaan tersengat listrik tersebut, seorang anak perempuan Siswa di sekolah dasar diketahui bernama Viona Karolina Supit 9 tahun kelas 5 SD warga Desa Ranowangko jaga 6 Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa.

Lanjut Rama bahwa keterangan yang di dapat di tempat kejadian adalah Oma Korban bernama Vina Kaunang 63 tahun alamat yang sama, sekira pukul 17.14 wita korban selesai mandi mengatakan kepadanya bahwa "oma kita mopake baju ini ne?" sambil menunjukan bajunya, dan Oma korban tidak tahu jika korban akan menyetrika bajunya yang di tunjuk.

Sang oma keluar rumah tiba tiba tetangga mendengar ada teriakan dari dalam rumah korban, sang oma segera mengecek korban dan mendapati korban dalam posisi tertelungkup di depan dinding tempat menyetrika baju dan sedang memeluk setrika, setrika masih tercolok di listrik.

Oma dalam situasi panik sempat menarik korban tetapi oma mundur disebabkan korban ada aliran listrik. Oma mencari bantuan tetangga kemudian dilarikan segera ke Puskesmas terdekat.

Kapolsek melanjutkan keterangan. yang di dapat dari para medis Puskesmas bahwa, setiba korban di puskesmas sontak melakukan tindakan pertolongan adalah pertolongan pertama RJP Resusitasi Jantung Paru. 

Untung tidak dapat raih Malang yang didapat. keterangan piket para medis korban sudah tidak bernafas lagi yang artinya meninggal dunia. Kapolsek menyimpulkan korban meninggal akibat tersengat listrik dan dalam pemeriksaan medis, korban mengalami luka bekas setrika di bagian tangan kanan dan dada bagian kanan.

Keterangan lain yang didapat "Korban tinggal dirumah tersebut bersama oma korban, opa dan adik perempuannya berumur 7 tahun, orang tua korban sudah berpisah, ayah bekerja di Banjarmasin kemudian ibunya tinggal di Kota Tomohon" jelas Kapolsek.

Kapolres Tomohon Akbp Raswin B Sirait S.Ik, SH, M.Si mendapat laporan dari Kapolsek, Turut berduka cita atas kejadian ini, sangat menyayangkan karena kelalaian dari orang tua membiasakan anak kecil bergelut dengan alat yang bersentuhan dengan alat eloktronik listrik dan sungguh berbahaya. Tutup Kapolres.

Tidak ada komentar: