HUMAS POLRES TOMOHON, Minggu, 18 Agustus 2019 Jam 22.30 Wita, Tim Urc Totosik milik Polres Tomohon mengamankan seorang lelaki terduga melakukan keributan dan berakhir dengan pengrusakan barang dalam rumah di bilangan Matani Tomohon Tengah Kota Tomohon.
Tim Urc di pimpin Bripka Yanny Watung mengamankan Seorang lelaki yang telah mengkomsumsi minuman keras jenis captikus, kemudian membuat keributan di dalam rumahnya, sehingga orang tuanya merasa ketakutan dan melaporkan perbuatan anaknya ke pihak berwajib. Di ketahui lelaki terduga adalah JM 31 tahun warga Matani Tomohon Tengah.
Yanny menerangkan bahwa setelah mencatat kejadian, berawal dari terduga merasa tidak nyaman dan marah dengan tingkah laku ayahnya, dengan alasan ayahnya telah meninggalkan ibunya yang sedang mengidap suatu penyakit, itulah yang membuat terduga mengkomsusmsi minuman keras.
Setelah ada muatan minuman keras lelaki terduga pulang rumah dan beraksi melampiaskan hasratnya dengan membuat keributan sampai berakhir pada pengrusakan perabotan dalam rumah milik keluraga Montolalu-Wolah yang adalah orang tuanya.
Menghambat tindakan lanjutan dari terduga, maka Tim Urc mengamankan terduga di markas Polsek Tomohon Tengah.
Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Djemmy Lalujan melalui Perwira Pengawas Kanit Intelkam Polsek Ipda Simon Wendersteit membenarkan hal tersebut dan telah menyerahkan proses lanjut ke Piket Reskrim Polsek Tomohon Tengah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar