HUMAS POLRES TOMOHON, Minggu 11 Agustus 2019, sekira jam 23.00 wita, Tim Resmob MilikSat Reskrim Polres Tomohon, mengamankan terduga melakukan penganiayaan terhadap korban di bilangan Kinilow Tomohon Utara Kota Tomohon.
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon, di pimpin Bripka Bima Pusung memantau situasi kamtibmas di wilayah Kota Tomohon, mendapat informasi dari korban yang datang melapor ke markas Polsek Tomohon utara, tentang penganiayaan terhadap dirinya, sontak bergeser ke tempat kejadian.
Mendapati kedua orang terduga, masih dalam rumah tempat kejadian, di ketahui beridentitaskan RR 32 dan FL 29 tahun dan menurut Bima yang menjadi korban adalah lelaki Juniko Runtulalo 50 tahun yang keseharian sebagai Tukang kemudian ketiganya terduga maupun korban adalah warga yang sama Kinilow Satu Tomohon Utara.
Di jelaskan Bima berawal kejadian. Korban gelisah, karena jarum jam sudah menunjukan tengah malam, anak lelaki korban belum juga pulang, bergegas korban mendatangi rumah yang kemungkinan anak korban berada.
Setibanya di rumah tersebut, mendapati kedua terduga sedang berada di tempat tersebut, kemudian menanyakan keberadaan dimana anak korban. Tanpa ada jawaban dari terduga, yang ada penganiayaan yang di lakukan oleh kedua terduga.
Tampak korban babak belur sampai berdarah-darah di bagian mulut korban, wajah dan merasa sakit di tubuh korban, langsung berlari meninggalkan tempat kejadian menuju markas Polsek Tomohon Utara.
Kapolsek Tomohon Utara Iptu Yulianus Samberi, S.Ik, membenarkan terjadinya penganiayaan tersebut, kemudian saat ini kedua terduga sedang dalam proses pemeriksaan didalamnya akan mendalami kejadian tersebut oleh Piket Reskrim Polsek Tomohon Utara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar