Humas Polres Tomohon, Selasa 7 April 2020
Tiga bulan bersembunyi, akhirnya pelaku curanmor berinisial KT alias Kenfi (25), warga Desa Kali Kecamatan Pineleng, akhirnya diamankan team Resmob Polres Tomohon, pimpinan Bripka Bima Pusung.
Kenfi diamankan team Resmob, sehubungan dengan perbuatannya, yang mencuri satu unit sepeda motor, milik Gaby Sumampouw, di wilayah Kakaskasen Dua, pada 29 Desember 2019
"Tiga bulan kami melakukan pengembangan, dan mengumpulkan informasi, sehubungan dengan kejadian pencurian ini", jelas Bripka Bima.
"Akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa pelaku adalah Kenfi dan setelah berkolaborasi dengan team Resmob Polresta Manado, kami berhasil mengamankan pelaku Kenfi, di kompleks pasar Karombasan Manado", tambah Bripka Bima
"Dalam penangkapan ini, kami juga mengamankan satu unit kendaraan roda dua, jenis honda blade warna merah, hitam oranye, yang sudah di jual Pelaku kepada salah satu warga, yang ada di Desa Kali, pungkas Bripka Bima.
Pengakuan Kenfi, bahwa dalam melaksanakan aksinya, dia tidak sendiri, tapi bersama RM alias Rival, yang saat ini sudah lebih dulu diamankan di Polsek Malalayang.
Kapolres Tomohon AKBP Raswin B. Sirait, S.IK, S.H., M.Si melalui Kasubbag Humas, AKP Andrie Mamahit, membenarkan bahwa telah diamankan seorang lelaki, KT alias Kenfi, pelaku curanmor di Wilayah Tomohon, oleh team Resmob Polres Tomohon.
Kejadian pencurian ini terjadi pada 29 Desember 2020, di Kelurahan Kakaskasen dua Kecamatan Tomohon Utara, tambah AKP Andrie.
"Pelaku dan barang bukti satu unit kendaraan roda dua, sudah diamankan di Polres Tomohon, untuk proses lanjut", tutup AKP Mamahit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar