TOMOHON (06/05/2017), (Tribratanewstomohon) - Tim Gabungan Polres Tomohon (4 Pers Totosik, 4 Pers Polsek, 2 Pers Sabhara, 2 Pers Resmob) yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Frelly Sumampow, SE, berhasil menangkap TSK Pencurian Cengkeh yang sudah lama melakukan aksinya di beberapa tempat yang berbeda. Jumat, (04/05/2017).
Sesuai perintah Kapolres Tomohon AKBP Monang Simanjuntak S.IK, sehubungan meningkatnya Laporan Kasus Pencurian yang selalu meresahkan masyarakat Kota Tomohon dan berdasarkan dari laporan masyarakat tersebut, maka Kapolres Tomohon memerintahkan 12 personil gabungan Polres Tomohon yang dibentuk khusus menangani kasus pencurian di wilayah Hukum Polres Tomohon.
6 Jam setelah terbentuk, Tim gabungan langsung merespon laporan Masyarakat dan sesuai Perintah Kapolres Tomohon, Tim langsung berburu para Tersangka dan membuahkan hasil yang sangat baik. Tim yang dibentuk khusus untuk menangani kasus pencurian ini berhasil menangkap Tersangka IKING yang adalah Residivis Kasus Pencurian yang di tangkap di Pakowa Manado, RK alias Riky Residivis Kasus Pencurian di tangkap di tempat kost Winangun, EPAS yang juga Residivis Kasus Pencurian di tangkap di Wanea Manado, sedangkan JR alias JOLI sedang di tahan LP Papakelan dan BS alias BUANG Residivis Kasus Pencurian masih buron.
Dasar Laporan dan TKP terjadi di beberapa tempat yakni TKP Desa Tambala Polsek Tombariri kecurian 4 karung cengkeh, TKP Desa Tounelet Polsek Sonder kecurian 23 Karung cengkeh, TKP Pangolombian Polsek Tomsel 2,5 Karung, TKP Bolmong 25 Karung, TKP Papakelan Polres Tondano kecurian 14 Karung.
Waka Polres Tomohon, KOMPOL Dewa Made Palguna, SH,S.IK, memberi Apresiasi dan Semangat kepada Tim gabungan yang sudah bekerja dengan sangat baik.
"Hantam terus dan jangan berhenti untuk Berantas para pelaku pencurian yang sudah sangat meresahkan masyarakat, yang melakukan aksinya di Wilayah Hukum Polres Tomohon". tutup Waka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar