Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

Tidak terima anaknya dianiaya, WL lapor Polisi.

TOMOHON (26/05/2017), (Tribratanewstomohon) - Wilhelmus alias WL (46) warga Kecamatan Tomohon Barat melaporkan tindak pidana Penganiayaan terhadap anaknya Chenel alias CL (14) siswi SMP Tomohon, yang dilakukan oleh Aldo alias AT sesama warga Kecamatan Tomohon Barat. Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu (21/05/2017), sekitar Pukul 21.30 Wita, bertempat di Kelurahan Tara-tara Kecamatan Tomohon Barat, tepatnya jalan depan SMA Negeri 2 Tomohon. WL yang adalah orang tua dari CL, melaporkan penganiayaan yang dilakukan oleh AT ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tomohon.

Hasil gambar untuk j.m. kreysen
Kasubbag Humas Polres Tomohon IPDA J.M. Kreysen
Menurut keterangan Pelapor (WL), kejadian terjadi pada hari Minggu (21/05/2017), sekitar Pukul 21.30 Wita, awalnya korban (CL) bersama dua temannya mengendarai sepeda motor, saat berada di depan SMA Negeri 2 Tomohon, korban bersama teman-temannya tersebut di hadang oleh pelaku (AT) dan pelaku menarik Setir Motor yang dikendarai oleh korban sehingga motor terjatuh ke aspal dan menimpa kaki sebelah kanan korban.

Dalam kejadian tersebut Korban mengalami luka retak di bagian tulang kaki dibawah lutut sebelah kanan.

Kapolres Tomohon AKBP I KETUT AGUS KUSMAYADI S.IK., melalui Kasubbag Humas Polres Tomohon Inspektur Polisi Dua J.M. KREYSEN, membenarkan adanya laporan tersebut.

"Laporan tersebut sudah diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Tomohon, untuk ditindak lanjuti." Ujar Kreysen.


Penulis : IPDA J.M. Kreysen
Editor  : Frits
Publish : Frits

Tidak ada komentar: