TOMOHON (25/05/2017), (Tribratanewstomohon) - Unit SPKT Polsek Tombariri Polres Tomohon, pada Rabu (24/05/2017) menerima Laporan tentang Tindak Pidana Penggelapan 1 Unit Perahu yang dilakukan oleh Trestje alias TW (45) Warga Tombariri terhadap Pelapor Stendly alias ST (48) juga Warga Tombariri, TKP Desa Tambala Kec. Tombariri Kabupaten Minahasa.
Kronologi kejadiannya berawal Pada bulan Oktober 2016, terlapor menelpon Korban dan menanyakan kepada korban bahwa terlapor ingin membeli perahu milik korban, kemudian Terlapor dan Korban bersepakat untuk Harga Perahu adalah Rp 15.000.000. Kemudian janji terlapor nanti ada dana yang masih di tunggu, bila sudah ada akan langsung di serahkan kepada korban beserta Surat Kwitansinya. Namun setelah Korban menunggu, janji terlapor tidak ditepati, beberapa kali korban dengan terpaksa mendatangi dan menanyakan uang tersebut, terlapor hanya berjanji dan berjanji akan memberikan uang kepada korban serta memberikan alasan-alasan yang tidak jelas. Setelah korban mencari tahu lebih dalam akan keberadaan perahu tersebut, ternyata perahu tersebut sudah dijual kembali oleh Terlapor tanpa sepengetahuan Korban.
Atas kejadian tersebut, Korban/Pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ).
Kapolres Tomohon AKBP I KETUT AGUS KUSMAYADI S.IK., melalui Kasubbag Humas Polres Tomohon Inspektur Polisi Dua J.M. KREYSEN, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Tombariri." Ujar Kreysen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar