TOMOHON (26/05/2017), (Tribratanewstomohon) - Lagi - lagi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu SPKT Polres Tomohon menerima laporan tentang Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak pada Kamis (25/05/2017). Dalam waktu 1 bulan, terhitung sudah ada 3 laporan kasus serupa yang masuk di SPKT Polres Tomohon. Kali ini kasus yang terjadi dilaporkan oleh NM alias Nov (38) Warga Tombariri Timur yang adalah ayah dari korban yakni sebut saja Bunga (14) Siswi SMP di Tombariri Timur dan yang dilaporkan / si terlapor yaitu YW alias Yud, warga Tomohon Barat Kota Tomohon.
Menurut keterangan Pelapor (Ayah Korban), si terlapor telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap Bunga (Anak Pelapor) di beberapa tempat yang berbeda yakni di perkebunan Desa Ranotongkor Tombariri Timur dan sebuah gubuk di persawahan Kelurahan Tara-tara Kecamatan Tomohon Barat.
Lebih rinci Pelapor menerangkan bahwa pada hari Minggu, 21 Maret 2017 sekitar Pukul 20.00 Wita, Bunga (Korban) meninggalkan Rumah kemudian kembalinya pada Hari Rabu 24 Maret 2017 sekitar Pukul 21.00 Wita. Selama Korban meninggalkan rumah, Pelapor dan Keluarga sudah melakukan Pencarian tapi tidak ditemukan. Kemudian pada Hari Rabu 24 Maret 2017, Korban kembali ke rumah dan dalam pengakuan kepada Pelapor bahwa selama ini Korban di bawa oleh Terlapor di beberapa tempat yakni di Kecamatan Tombariri Timur dan Tomohon Barat. Korban juga mengatakan bahwa mereka berdua sudah lama berhubungan Cinta sejak Desember 2016 dan sudah lama juga melakukan Persetubuhan.
Kapolres Tomohon AKBP I KETUT AGUS KUSMAYADI S.IK., melalui Kasubbag Humas Polres Tomohon Inspektur Polisi Dua J.M. KREYSEN, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit PPA Polres Tomohon." Ujar Kreysen.
Editor : Frits
Publish : Frits
Tidak ada komentar:
Posting Komentar