TOMOHON (18/05/2017), (Tribratanewstomohon) - Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tomohon telah menerima laporan dari Lelaki HERLY V. LANES tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian Alat Fainal Drive Eksavator milik Perusahaan PT Samudra Mulia Abadi Manado, yang terjadi di Kelurahan Matani I Kecamatan Tomohon Tengah pada Kamis, (17/05/2017).
Menurut Keterangan Pelapor yang adalah Operator Eksavator, bahwa telah hilang satu Alat Fainal Drive Eksavator dan Alat tersebut adalah salah satu Alat Komponen yang Fungsinya untuk menggerakan Rantai Eksavator karena Tanpa alat tersebut eksavator tidak dapat beroperasi / berjalan.
Pelapor juga menjelaskan bahwa jabatannya adalah Penanggung jawab Koordinator Lapangan, sehingga Pelapor membuat Laporan Polisi agar dapat mempertanggung jawabkan pada Perusahaan.
Akibat dari kejadian Pencurian tersebut, pekerjaan penggalian di jalan Raya Tomohon-Tondano terhenti. Kerugian sekitar 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah).
SPKT Polres telah Menyerahkan Laporan ini ke Piket Reskrim Polres Tomohon.
Kapolres Tomohon AKBP MONANG M.Z. SIMANJUNTAK, S.IK, melalui Kasubbag Humas Polres Tomohon Inspektur Polisi Dua J.M. KREYSEN membenarkan adanya laporan tersebut.
"Kasat Reskrim AKP AKP FRELY SUMAMPOUW, SE serta Tim sementara melacak dugaan Pencurian yang terjadi". Tutup Kreysen.
Penulis : IPDA J.M. Kreysen
Editor : Frits
Publish : Frits
Tidak ada komentar:
Posting Komentar