TOMOHON (25/05/2017), (Tribratanewstomohon) - Kasus perampasan barang terjadi di wilayah hukum Polres Tomohon, tepatnya di depan diler Honda Kakaskasen III Tomohon Utara. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (17/05/2017) sekitar pukul 14.30 Wita. Kasus tersebut dilaporkan oleh Jemmy alias JM Warga Tondano Selatan yang menjadi korban perampasan pada Rabu 24 Mei 2017.
Menurut Keterangan Korban bahwa Terduga an. Hence, dkk / Pihak Finance Oto Summit manado.
Kronologis kejadian bahwa memang Korban Sementara dalam masa kredit dan benar sudah menunggak 2 bulan, namun Pelapor berniat membayar dan menghubungi lelaki bernama Safri yang bekerja di Finance Oto Summit Manado untuk membayar 1 bulan dulu dan di iakan oleh lelaki Safri dan janjian bertemu di Kel. Kakaskasen III Kec. Tomohon utara depan Diler Honda. Saat Korban bertemu dengan lelaki Safri, kemudian teman-temannya Safri langsung menakuti korban dan meminta kunci Motor Honda Blade tersebut, dan saat itu mereka langsung katakanan bahwa motor tersebut akan di Tarik, jika ingin mengambilnya harus membayar lunas akan motor tersebut yang masih tersisa 15x yang tiap bulannya Rp.825.000.-.
Menurut pengakuan korban bahwa saat itu korban sempat diancam agar menandatangani satu buah surat dan jika tidak, motor tersebut tidak akan di kasih pada korban. Korban pun sempat menanda tangani sebuah surat yang korban tidak tahu apa isi surat tersebut karena tidak sempat membaca.
Kapolres Tomohon AKBP I KETUT AGUS KUSMAYADI S.IK., melalui Kasubbag Humas Polres Tomohon Inspektur Polisi Dua J.M. KREYSEN, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Kasus tersebut sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Tomohon." Ujar Kreysen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar