TOMOHON (12/03/2018), Tribratanewstomohon) - Sabtu, 10 Maret 2018, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tumatangtang, Bripka Erick Pemba S.Sos, menyelesaikan Permasalahan tentang dugaan Tindak Pidana Pencemaran nama baik, yang terjadi di Kelurahan tersebut.
Penyelesaian masalah tentang Pencemaran Nama baik itu berdasarkan laporan Polisi di Polsek Tomohon Selatan, kemudian oleh Kapolsek Tomohon Selatan merekomendasikan kepada Bhabinkamtibmas kelurahan Tumatangtang untuk di mediasi bersama pemerintahan di Kelurahan tersebut.
Bhabinkamtibmas bersama Pemerintah kelurahan dalam hal ini Lurah Tumatangtang Alex Telah SP, lewat kepala lingkungan V mengundang kedua perempuan yang bertikai, dan kemudian bersama menyelesaikan hal tersebut, bertempat di rumah kediaman kepala lingkungan V kelurahan Tumatangtang dan kedua perempuan tersebut an.Pelapor AM, 50 thn, dan Perempuan Terlapor an NK, 56 thn.
Dalam pertemuan mediasi kedua perempuan yang bertikai, berhasil dan berakhir dengan musyawarah damai di sertai dengan surat pernyataan damai dan di saksikan oleh pemerintah kelurahan.
Kepala kelurahan Tumatangtang mengapresiasi kebijakan yang di ambil oleh Kapolsek Tomohon Selatan Iptu Teddy Lengkey SH, yang telah merekomendasikan pertikaian tersebut kepada Bhabinkamtibmas bekerja sama dengan pemerintah kelurahan, Lurah mengatakan bahwa dengan kejadian seperti ini, kepada warga agar selalu menjaga, dan menciptakan kerukunan satu dengan yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar