TOMOHON (01/03/2018), (Tribratanewstomohon) - Rabu, 28 Februari 2018, Unit Kecelakaan Lalulintas Sat Lantas Polres Tomohon, mendatangi tempat kejadian kecelakaan dan mengolah tempat kejadian yang terjadi di ruas jalan raya Desa Kolongan Atas Dua Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa dalam wilayah Hukum Polres Tomohon.
Kecelakan tersebut terjadi antara kendaraan sepeda motor merk Honda CB 150 DB 3497 AV yang di kendarai oleh lelaki Findra Monde, (34)thn, warga Desa Tempang Kecamatan Langowan Utara Kabupaten Minahasa, yang berboncengan dengan lelaki Meydy Monding, (38)thn, Juga warga Tempang, bertabrakan dengan kendaraan Mitsubhisi L-300 DB 8937 QL yang di kendarai oleh lelaki Kaunang Pangau, (38)thn, warga Ranotana Weru Kota Manado.
Kronologi kejadian berawal dari pergerakan kendaraan Mitsubishi L 300 DB 8937 QL bergerak dari arah Manado hendak ke Kawangkoan, tepat di ruas jalan raya Kolongan Atas di depan Gudang Wings, tiba-tiba datang kendaraan roda dua Honda CB 150 DB 3497 AV dari arah berlawanan yang melambung kendaraan di depannya dan langsung menabrak kendaraan Mitsubishi L-300 dan kendaraan Mitsubishi sempat membuang badan kendaran ke kiri bahu jalan, Namun sudah kena benturan dari kendaran roda dua Honda CB tersebut.
Pengendara Sepeda Motor CB dan yang di bonceng setelah tergeletak oleh Polsek Sonder di pimpin Kapolsek Iptu Stanly Korua langsung mengamankan tempat terjadinya kecelakaan dan membawa korban ke rumah sakit Siloam Sonder, pengendara Honda CB 150 meninggal dunia dan yang di bonceng di rujuk ke rumah sakit malalayang karena patah kaki sebelah kanan.
Kasat Lantas Polres Tomohon, Kanit Laka Lantas Ipda Paulus Ohoywutun membenarkan kasus kecelakaan tersebut dan mengolah TKP, mengamankan barang bukti dan membawa Pengemudi Mitsubishi ke markas Polres untuk di mintai keterangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar