Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

Polsek Tomohon Tengah tangani Kasus Penipuan

TOMOHON (19/03/2018), (Tribratanewstomohon) - Sabtu, 17 Maret 2018, Kepolisian Sektor Urban Tomohon Tengah Polres Tomohon, telah menerima Laporan tentang dugaan tindak pidana perkara Penipuan, yang terjadi di Kelurahan Talete Satu Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon.

Dugaan Tindak pidana penipuan di laporkan oleh perempuan an. AW, (66) tahun, Warga Talete Satu Lingkungan II Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon dan menurut keterangan dari pelapor bahwa yang melakukan tindak pidana penipuan lelaki an. ALEX, warga Walian Kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon.

Kronologis kejadian berawal pada hari Selasa, tanggal 13 Maret 2018, sekira jam 10.00 wita, Terlapor mendatangi rumah tempat tinggal Pelapor dan mengaku sebagai Pegawai PLN yang bertugas mengecek meter listrik, kemudian Terlapor menawarkan kepada Pelapor kalau berminat memasang meter baru dengan daya 900 Va, karena Pelapor memang membutuhkan tambahan tenaga listrik dan penampilan Terlapor yang mengenakan baju biru muda, maka pelapor yakin bahwa terlapor adalah pegawai PLN Kota Tomohon.

Lanjut pelapor bahwa terlapor memberitahukan bahwa uang yang harus di serahkan adalah Rp. 1.110.000 dengan perincian masing-masing Rp. 1.050.000 untuk pemasangan meter dan Rp. 60.000 untuk pembelian alat NCB, juga 1 (satu) buah KTP asli milik Pelapor, dan pelapor langsung menyerahkan sesuai permintaan terlapor. Setelah menyerahkan uang, Pelapor hanya diberikan secarik kertas yang diambil dari buku notes, selanjutnya Terlapor menuliskan nominal yang telah diterima Terlapor, lalu Terlapor berjanji akan segera kembali bersama atasannya untuk memasang meter baru, namun hingga saat ini Terlapor tidak pernah datang kembali dan Akibat perbuatan Terlapor, Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.1.110.000, dan 1 buah KTP asli milik pelapor.

Kapolsek Urban Tomohon Tengah, Kompol Franky Manus SH membenarkan bahwa telah menerima laporan dan memerintahkan Kanit reskrim untuk memanggil terlapor dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak ada komentar: