Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

Polsek Tombariri tangani Laka Lantas di Ruas Jalan Trans Sulawesi

TOMOHON (14/03/2018), (Tribratanewstomohon) - Selasa, 13 Maret 2018, Kepolisian Sektor Tombariri, piket Lalu Lintas Polsek Tombariri mendatangi tempat kejadian Kecelakaan Lalu Lintas, yang terjadi di ruas jalan trans Sulawesi tepatnya di Desa Ranowangko Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa dalam wilayah Polres Tomohon.

Menurut Piket lalu lintas Polsek Tombariri, bahwa berdasarkan informasi dari kendaraan yang melewati depan Polsek bahwa ada kejadian kecelakaan lalu lintas, kemudian kami langsung bergegas untuk mendatangi tempat kejadian dan memdapati memang benar adanya.

Kemudian kecelakaan tersebut antara pengendara sepeda motor merk Honda DB 6115 EQ yang di kendarai oleh lelaki an. FT, 16 tahun, warga Desa Poopoh Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa, dan pejalan kaki perempuan atas nama IW, 17 tahun, warga Desa Ranowangko jaga VIII Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa.

Kronologis kejadian menurut unit lantas Polsek Tombariri yang menagani kasus terjadinya kecelakaan tersebut adalah, berawal dari pergerakan sepeda motor honda DB 6115 EQ yang dikendarai oleh lelaki FABIO TERING berada di tepi jalan sambil menunggu temannya, dan kemudian bergerak maju merobah arah dari arah timur ke utara dan tiba-tiba tanpa di ketahui oleh pengendara bahwa, ada pejalan kaki yang akan melintas di depan kendaraan, dan terjadilah tabrakan tersebut.

Akibat dari kecelakaan tersebut perempuan IW mengalami luka dan dirawat di Rumah Sakit Prof Kandou Malalayang, sedangkan sepeda motor yang terlibat kecelakaan, mengalami kerusakan dengan taksiran kerugian sekira Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah).

Kapolsek Tombariri Iptu Edy Suryanto membenarkan kasus tersebut dan menyerahkan penanganan lanjut kasus tersebut ke Unit laka lantas Polres Tomohon.

Tidak ada komentar: