TOMOHON (07/03/2018), (Tribratanewstomohon) - Selasa, 6 Maret 2018, Unit Laka Lantas Polres Tomohon, mendatangi tempat Kecelakaan Lalu Lintas di ruas jalan raya antara Kelurahan Walian dan Kelurahan Pangolombian Kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon.
Kecelakan tersebut terjadi pada hari Senin 5 Maret 2018, sekira jam 06.45 wita, antara sepeda motor merk Honda GL Pro DB (tanpa Plat nomor) yang di kendarai oleh lelaki an. AP, (23) thn, warga Tondangow Kecamatan Tomohon Selatan, bertabrakan dengan Kendaraan sepeda motor merk Honda Matic DB 2327 ME yang di kendarai oleh lelaki an. SR, (27) thn, warga Dendengan Dalam Manado.
Menurut keterangan dari piket unit Laka Lantas Polres Tomohon, bahwa berawal dari pergerakan kendaraan sepeda motor Honda beat DB 2327 ME bergerak dari arah utara ke selatan arah walian ke Pangolombian, bertabrakan dengan sepeda motor Honda GL Pro tanpa Plat nomor yang bergerak arah berlawanan dari selatan ke utara Pangolombian ke Walian, dan akibat dari kecelakaan tersebut pengendara Honda GLPro Meninggal Dunia kemudian pengendara kendaraan Honda Beat mengalami luka dan di rawat di rumah sakit Bethesda Tomohon.
Kapolres Tomohon AKBP IK AGUS KUSMAYADI S.IK, mendatangi ruang kamar jenazah rumah sakit Gunung Maria Tomohon untuk mengecek korban kemudian memberikan kata penghiburan kepada keluarga korban yang belum mampu menerima akan kematian korban, oleh Kapolres mengatakan bahwa kematian adalah hal yang pasti maka relakan kepergiannya kemudian janganlah larut dalam duka cita seperti orang yang kehilangan pengharapan.
Kasat Lantas Polres Tomohon, AKP DODDY ARRUAN melalui Kanit Laka Lantas Polres Tomohon IPDA Paulus Ohoywutun membenarkan kasus kecelakaan tersebut kemudian piket Laka Lantas telah mengolah TKP dan mengamankan barang bukti dalam rangka proses lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar