TOMOHON (05/03/2018), (Tribratanewstomohon) - Sabtu, 3 Maret 2018, Jam 19.00wita. Kepolisian Sektor Tombariri, Piket reskrim Polsek Tombariri mendatangi Tempat kejadian perkara tentang dugaan penganiayaan, yang terjadi di desa Kumu kecamatan Tombariri kabupaten Minahasa, dalam wilayah hukum polres tomohon.
Berdasarkan informasi dari Informan dari desa tersebut, maka Piket Reskrim Polsek, segera mendatangi tempat kejadian dugaan penganiayaan, dan mendapati Korban lelaki an. JW, 26 thn, warga Kumu kecamatan Tombariri kabupaten minahasa, menurut penuturannya bahwa diduga tersangka lelaki an. JT, 24 thn, kristen, juga warga Kumu kecamatan Tombariri.
Kami bergegas membawa korban untuk mendapatkan perawatan, oleh keluarga membawa ke Puskesmas Tombariri kemudian kami menjemput terduga di rumah kediamannya untuk kemudian membawa ke markas polsek tombariri, untuk di amankan dalam rangka antisipasi terjadinya aksi balas dari keluarga korban atau pihak lain.
Kronologi kejadian berawal pada Sabtu 3 Maret 2018 jam 19.00 wita di Desa kumu kecamatan Tombariri. Menurut keterangan dari terduga setelah di interogasi awal di markas Polsek bahwa, terduga sedang membuat jubi / panah ikan, kemudian teman terduga an. Rando memberitahukan kepada terduga bahwa korban sedang mencari terduga.
Kemudian terduga langsung bergegas berusaha untuk mencari korban, sambil membawa samurai dan mendapati korban, kemudian terduga tanpa cerita langsung menghampiri korban dan korban pun mengahampiri terduga, melihat korban bergerak maju untuk memukul terduga, terduga mencabut samurai yang di sembunyikan dibalik bajunya dan langsung menebaskan samurai tersebut sebanyak 1 kali namun korban sempat menghindar dan hanya melukai tangan kanannya, terduga langsung pulang kerumahnya.
Kapolsek Tombariri Iptu Edy Suryanto membenarkan kejadian tersebut, dan masih mendalami motif antara korban dan terduga.
"kami telah mengamankan terduga untuk proses lanjut." tutur Kapolsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar