TOMOHON (07/03/2018), (Tribratanewstomohon) - Minggu, 4 Maret 2018, sekira jam 20.00 wita, Kepolisian Sektor Tomohon Utara, telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana Penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Kakaskasen Tiga Kecamatan Tomohon Utara tepatnya di Simoang Emoat Puskesmas Kakaskasen.
Dapur Humas Res Tomohon, sementara menyelesaikan laporan dan berirta-berita untuk Publik. |
Kemudian yang melaporkan lelaki an. MT, (32) Thn, warga Kelurahan Kleak Kecamatan Malalayang Kota Manado, dan menurut pelapor bahwa yang melakukan penganiayaan identitasnya belum di ketahui tetapi pelapor mengetahui dan mengenal lelaki tersebut.
Kronologi kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 4 Maret 2018, sekira jam 20.00 Wita pelapor sementara mengendarai kendaraan roda empat miliknya, kemudian berpapasan dengan terlapor yang tidak diketahui identitasnya yang sama-sama sementara mengedarai kendaraan roda empat Avanza (diduga taxi gelap).
Pada Saat berpapasan itu pelapor mengalah dengan mengambil posisi untuk mengundurkan kendaraannya, tetapi kemudian terlapor marah dan berkata bahwa pelapor sopir taxi on line (grab)??? Saat yang bersamaan juga terlapor turun dari kendaraan kemudian mendekati pelapor dan setelah itu terlapor melepaskan pukulannya bertubi tubi mengena pada bagian rahang, pipi dan bibir pelapor.
Akibat dari perbuatan terlapor, maka bagian yang kena pukulan bengkak kemudian bibir pecah mengeluarkan darah serta terasa sakit.
Kapolsek Tomohon Utara AKP BARTHOLOMEUS DAMBE SH, kepada Kanit Reskrim akan mengumpulkan bahan keterangan kemudian akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar