TOMOHON (21/03/2018), (Tribratanewstomohon) - Selasa, 20 Maret 2018, Kepolisian Sektor Urban Tomohon Tengah, telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana penganiayaan, yang terjadi di Kelurahan Paslaten Satu Kecamatan Tomohon Timur Kota Tomohon.
Kejadian tersebut di laporkan oleh pelapor korban an. MP, (40) thn, warga Desa Kamanga Dua Kecamatan Tompaso Kabupaten Minahasa, kemudian menurutnya yang melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan perempuan an. ST dan tempat kejadian menurutnya bertempat di Kelurahan Paslaten Satu Kecamatan Tomohon Timur tepatnya di komplex pasar beriman Kota Tomohon.
Kronologi kejadian berawal pada hari Senin, 19 Maret 2018 jam 11.30 wita, pelapor berada di kompleks pasar beriman, dengan maksud menagih uang kepada nasabah yang meminjam uang di koperasi tempatnya bekerja kemudian terlapor memanggil pelapor dan terjadi adu mulut dengan masalah simpan pinjam disertai dengan tamparan berulang, sehingga mengakibatkan mata kanan korban bengkak dan ada luka cakaran di atas mata, korban pun langsung melaporkan ke kantor Polsek.
Kapolsek Urban Tomohon Tengah Kompol Franky Manus SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Arie Hasan membenarkan laporan tersebut dan melakukan pemanggilan terhadap terlapor dan menyelesaikan untuk proses lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar