Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

Polsek Tombariri tangani kasus Penganiayaan di Desa Tambala

TOMOHON (09/03/2018) - Kamis, 8 Maret 2018, Kepolisian Sektor Tombariri, telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Tambala Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa dalam wilayah hukum Polres Tomohon.

Dugaan tindak pidana penganiayaan itu di laporkan oleh korban Pelapor lelaki an. FM Alias ERIK, (28) thn, warga Desa Tambala jaga III Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa, kemudian menurut pelapor yang melakukan tindak pidana penganiayaan adalah lelaki an. IH, warga Desa Tambala jaga II Kec. Tombariri Kabupaten Minahasa. 

Kronolognya berawal saat Terlapor bertemu dengan pelapor pada sekira jam 22.30 wita, di jalan lorong Desa Tambala tepatnya di batas jaga dua dan tiga Desa Tambala, dan kemudian mengajak pelapor untuk bersama-sama ke rumah terlapor dalam rangka bercakap cakap sambil mengkomsumsi minuman keras.

Lanjut pelapor bahwa dengan ajakan tersebut, pelapor menolak tidak mengindahkan ajakan terlapor karena sesuatu dan lain hal. Karena pelapor belum suka mengkomsumsi minuman keras, tetapi kemudian oleh pelapor tidak menyangka dan pelapor tidak mengerti situasi pada saat itu, tiba-tiba Terlapor memukul dengan melepaskan pukulan menggunakan kepalan tangan mengena pada bagian muka pelapor.

Akibat pukulan terlapor yang mengena di bagian muka sehingga mengakibatkan bibir korban luka, pelipis kanan bengkak dan pelipis kiri lebam.

Kapolsek Tombariri Iptu Edy Suryanto kepada Kanit Reskrim Ipda HS Widodo, bersama anggotanya segera menjemput terlapor untuk meminta keterangan kemudian proses lanjut kepada pelapor dan terlapor.

Tidak ada komentar: