TOMOHON (13/03/2018), (Tribratanewstomohon) - Minggu, 11 Maret 2018, Kepolisian Sektor Tombariri Polres Tomohon, telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana Penganiayaan, bertempat di Desa Borgo Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa dalam wilayah hukum Polres Tomohon.
Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut berdasarkan laporan polisi Lp/24/III/2018/Sek-Tbr, tanggal 10 maret 2018, yang di laporkan oleh korban an. JK, 46 thn, warga Desa Borgo Kecamatan Tombariri, kemudian menurut korban bahwa yang membuat penganiayaan terhadap dirinya adalah lelaki an. JM, 49 thn, juga warga Desa Borgo Kecamatan Tombariri.
Kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Maret 2018 pukul 17.30 wita, bertempat di dalam depot air isi ulang milik Indra Hartono di Desa Borgo jaga IV Kecamatan Tombariri, terjadi adu mulut antara korban dengan terlapor masalah sepeleh adalah tentang galon air isi ulang yang kurang.
Tetapi karena kedua pihak sudah terlanjur emosi, maka terlapor yang sudah tidak kuasa dengan situasi yang ada, terlapor melihat ada balok di seputaran tempat kejadian, terlapor pun langsung mengambil balok kayu tersebut dan langsung memukul korban sebanyak tiga kali mengena pada bagian pinggang kiri dan mencekik leher. Akibatnya korban mengalami luka memar dibagian leher dan pinggang kiri.
Kapolsek Tombariri Iptu Edy Suryanto membenarkan laporan tersebut, kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek untuk bersama piket dan menjemput terlapor, untuk menyelesaikan kasus penganiayaan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar