TOMOHON (09/01/2018), (Tribratanewstomohon) - Kepolisian sektor urban Tomohon Tengah, mendatangi tempat kejadian tindak pidana perjudian, yang bertempat di kelurahan Matani Dua lingkungan II kecamatan Tomohon Tengah kota Tomohon. Minggu, 7 Januari 2018, sekira jam 23.10 wita.
Tim Srigala Polsek Tomohon Tengah, di pimpin IPTU KARRY SUPIT atas perintah Kapolsek Kompol Franky Manus, SH, setelah melihat jam rawan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas, maka tim srigala keluar markas Polsek Tomohon Tengah.
Kemudian mendapat informasi lewat telepon dari masyarakat, bahwa di kelurahan Matani Dua, ada sekelompok masyarakat yang sedang berkumpul dan sementara melaksanakan perjudian, oleh Kanit Binmas Polsek Tomohon Tengah yang memimpin tim srigala Polsek, dengan Quick respons langsung mendatangi tempat yang di maksud, kemudian mendapati lima orang yang sementara mengadakan perjudian.
Lokasi perjudian yang di maksud bertempat pada keluarga MB, kelurahan Matani Dua lingkungan II kecamatan Tomohon Tengah, Para penjudi tersebut an. YN, 48thn. MK 69 thn. MS, 54thn. CT, 59. EA, 77thn. Kesemuanya beralamatkan kelurahan Matani kecamatan Tomohon Tengah, barang bukti yang di amankan adalah 4 pak Kartu Judi dan Uang sejumlah 3.057.000.
Kapolsek Tomohon Tengah memerintahkan kepada penyidik untuk segera melengkapi administrasi.
"kami sungguh mengapresiasi kepada masyarakat yang sudah turut berperan serta dalam menciptakan suasana yang baik dan peduli dengan lingkungannya. Bila ada masyarakat yang merasa resah dan terganggu sehingga membutuhkan kehadiran anggota Polri, segera menginformasikan kepada kami." Tutup Kapolsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar