Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

Sosialisasi PERKAP Nomor 7 Tahun 2017 di Polres Tomohon

TOMOHON (25/01/2018), (Tribratanewstomohon) - Kamis 25 Januari 2018, Pukul 09.00 wita, Polres Tomohon mendapat kunjungan kerja dari Kepala Sekertariat Umum Polda Sulut, kemudian mengsosialisasikan PERKAP Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Polri. Kegiatan berlangsung di Ruang rapat markas Polres Tomohon.


Kepala Kepolisian Polres Tomohon, AKBP IK AGUS KUSMAYADI S.IK, di wakili oleh Waka Polres Tomohon KOMPOL JOYCE MI WOWOR, membuka acara sosialisasi tersebut, kemudian di ikuti oleh peserta dari Polres Tomohon, yaitu para Kasium, Paurmin, serta Kaurmintu jajaran Polres Tomohon.

Kepala Sekertariat Umum Polda Sulut AKBP ERNA PALIT S.Pd, yang memimpin tim Sosialisasi tiba di Polres Tomohon, langsung di sambut oleh Kapolres dan Waka Polres serta pejabat utama Polres Tomohon, kemudian menuju Aula Polres Tomohon.

Waka Polres kemarin hari telah memerintahkan kepada Kasium, Kaurmintu serta Paurmin sebagai pengemban fungsi administrasi, untuk menyiapkan diri dan berkumpul di Aula Polres, kemudian hari ini dilaksanakan. Ketua Tim menjelaskan tentang perubahan Perkap bahwa naskah dinas Polri dalam Perkap terbaru menggantikan yang lama Perkap 15 tahun 2007. 

Setelah sosialisasi dan penjelasan tentang perkap tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab berkaitan penjelasan sosialisasi perkap. Selanjutnya peserta acara sosialisasi tersebut, langsung di latih praktek dalam menyusun naskah dinas.

Waka Polres mengapresiasi tim dari Polda yang datang untuk kemudian mengsosialisasikan perkap ini.

"diharapkan kepada para pengemban tugas tentang administrasi Kepolisian dapat memahami keseluruhan penjelasan, untuk nanti di gunakan dalam manajemen surat menyurat di lingkungan Polres Tomohon." tutup Waka.

Tidak ada komentar: