Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

Polsek Tomohon Utara usut perkara Penebangan Liar di Hutan Lindung Kaki Gunung Mahawu

TOMOHON (19/01/2018), (Tribratanewstomohon) - Kamis, 18 Januari 2018, Jam 13.00 wita, Kepolisian sektor Tomohon Utara, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kakaskasen dua BRIPKA NOLDY KAWET, bersama Kepala Kelurahan Kakaskasen dua STEVIE TUMBELAKA. SE mendatangi tempat perkara tindak pidana penebangan liar di hutan lindung kaki Gunung Mahawu.


Berdasarkan informasi masyarakat kelurahan Kakaskasen Dua kecamatan Tomohon Utara, tentang adanya penebangan liar di lokasi hutan lindung, maka Bhabinkamtibmas serta lurah dan perangkat kelurahan meninjau langsung lokasi tersebut.

Oleh pemerintah kota Tomohon mengatakan bahwa lokasi hutan lindung tersebut akan dijadikan lahan parkir untuk objek wisata yang terletak di bawah kaki Gunung Mahawu, maka Bhabin serta pemerintah kelurahan, meskipun untuk sekarang ini medan yang akan di tempuh cukup melelahkan, tetapi harus di datangi.

Setelah sampai di lokasi, maka didapati pohon-pohon yang selayaknya di pelihara sebagai hutan lindung, telah di tebang liar habis-habisan oleh masyarakat. Namun belum di ketahui siapa yang melakukannya. 

Kapolsek Tomohon Utara AKP BARTHOLOMEUS DAMBE, SH sebagai pemilik wilayah, mengatakan bahwa, "kami akan mencari informasi yang akurat, dalam rangka menyelidiki dan mengusut tuntas siapa saja para penebang liar tersebut."

Tidak ada komentar: