TOMOHON (22/01/2018), (Tribratanewstomohon) - Kepolisian Sektor Tombariri, telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana Penggelapan Uang, yang di laporkan oleh perempuan NW, warga Desa Mokupa kecamatan Tombariri, menurut pelapor bahwa terlapor CR, warga Desa Sarani Matani kecamatan Tombariri.
Kronologi kejadian berawal pada tanggal 17 November 2017, sekitar jam 19.00 wita, tepatnya di Desa Mokupa jaga 6 Kecamatan Tombariri, melalui handphone pelapor menanyakan kepada terlapor bagaimana cara mengikuti arisan online yang terlapor kelola dan apa saja keuntungannya, lalu terlapor menjelaskan hanya mendonorkan dana dan dalam jangka 2 minggu uang tersebut akan di kembalikan 2 kali lipat.
Kemudian pelapor menanyakan kembali kepada terlapor apakah arisan tersebut yang terlapor kelola tersebut aman dan apa jaminannya, terlapor mengatakan kepada pelapor bahwa arisannya tersebut aman dan terlapor akan bertanggung jawab jika ada sesuatu terjadi dikemudian hari.
Merasa yakin akan perkataan dari terlapor, pelapor kemudian langsung mentransfer sejumlah uang sebanyak Rp 6.000.000 pada tanggal 17 November 2017 melalui ATM BRI suami pelapor ke rekening terlapor, lalu pada tanggal 18 November 2017 kembali memberikan uang secara tunai kepada terlapor di tempat pelapor dan terlapor bekerja sebesar Rp 5.000.000, dan pelapor kembali mentransfer uang sebesar Rp 10.000.000 melalui atm BCA milik pelapor ke rekening BCA terlapor. jadi total keseluruhan uang yang di setorkan kepada terlapor berjumlah Rp 21.000.000.
Selanjutnya setelah 2 minggu kemudian tepatnya pada tanggal 30 November 2017 pelapor menanyakan kepada terlapor tentang kesepakatan yang telah terlapor janjikan kepada pelapor, ternyata arisan yang di kelola oleh terlapor tidak benar, kemudian terlapor berjanji akan kembalikan, tetapi sampai pelapor melaporkan, uang pelapor belum dapat di kembalikan.
Kapolsek Tombariri IPTU EDY SURYANTO mengatakan "kami sedang mempelajari dan akan menyelesaikan laporan tersebut."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar