TOMOHON (11/01/2018), (Tribratanewstomohon) - Bhabinkamtibmas desa Lemoh Aipda Lerry Supit menghadiri undangan dari pemerintah desa Lemoh, dalam rangka rapat perdana perangkat desa, kemudian pembentukan Peraturan Desa (Perdes) Lemoh kecamatan Tombariri Timur kabupaten Minahasa tahun 2018, yang merupakan wilayah hukum Polres Tomohon. Rabu, 10 Januari 2018 jam 11.00 wita.
Bhabinkamtibmas dalam rapat perdana perangkat desa tersebut, setelah selesainya ibadah di laksanakan, menyampaikan sosialisasi tentang program CALL CENTER 110 serta undang-undang Informasi dan transaksi Elektronik, bertempat di aula kantor desa Lemoh.
Kemudian hadir dalam acara tersebut adalah seluruh perangkat desa, Kader kesehatan, linmas, PKK desa Lemoh serta penyampaian program kedepan 2018 oleh kepala desa ILIDDIUS WALEWANGKO S.Sos.
Bhabinkamtibmas juga menambahkan masalah keamanan dan ketertiban, kita sebagai perangkat bahkan stake holder yang hadir, untuk tidak bosan-bosan untuk mengingatkan kepada warga masyarakat di sekeliling kita untuk tidak melakukan hal-hal yang sekiranya bertentangan dengan hukum yang berlaku.
"Marilah kita sebagai orang tua selalu memberi contoh kepada pemuda remaja, untuk menghindari segala bentuk gangguan kamtibmas, seperti mengkonsumsi minuman keras, ketika sudah mengkomsumsi minuman tersebut, sangat mudah tersulut emosi dan amarah. Ciptakanlah suasana yang harmonis satu dengan yang lain." kata bhabin.
Kegiatan tersebut berakhir pada jam 13.00wita dengan baik dan aman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar