TOMOHON (08/01/2018), (Tribratanewstomohon) - Sabtu, 6 Januari 2018, Polsek Tomohon Utara mendatangi tempat pertikaian di Perkebunan Susuripen Kelurahan Wailan Kecacamatan Tomohon Utara di Pimpin Kanit Reskrim Bripka F.Tombokan bersama personil piket Polsek Tomohon Utara.
Berdasarkan laporan dari pelapor an. MR, yang beralamatkan di kelurahan kakaskasen dua kecamatan Tomohon Utara, maka kanit reskrim bersama tiga personil piket Polsek mendatangi tempat terjadinya pertikaian.
Sesampainya di lokasi tempat pertikaian di perkebunan susuripen kelurahan wailan, mendapati terlapor an RL beralamatkan kelurahan wailan kecamatan Tomohon Utara memang berada di perkebunan tersebut, oleh kanit dan piket Polsek dengan humanis mengajak untuk ikut bersama menuju kantor kelurahan Wailan.
Menurut cerita pelapor bahwa, terlapor menempati lahan yang bukan milik terlapor, sehingga pelapor meminta agar terlapor keluar/tidak tinggal di lahan yang akan di garap oleh pelapor, karena lahan tersebut adalah milik dari keluarga pelapor.
Piket Polsek di pimpin kanit Reskrim, memberikan pemahaman dengan berdasarkan hukum atas kepemilikan, maka hal tersebut diatas di selesaikan secara kekeluargaan di aula kantor Kelurahan Wailan di saksikan oleh sekertaris kelurahan Wailan dan perangkat kelurahan.
Kapolsek Tomohon utara AKP BARTHOLOMEUS DAMBE SH, mengapresiasi tindakan pelapor yang sudah bertindak berdasarkan hukum yang ada, untuk kemudian mempercayakan kepada polsek untuk menangani persoalan tersebut, tidak bertindak sewenang wenang, bole jadi hal tersebut akan terjadi tindak pidana jika tidak ada pihak polri yang hadir di tempat kejadian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar