Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

Polsek Tombariri selesaikan permasalahan antara ABK Pajeko KM Dua Putri dengan ABK pajeko KM Kaila Bila

TOMOHON (05/01/2018), (Tribratanewstomohon) - Kamis, 4 Januari 2018 sekira pukul 09.00 wita bertempat di pantai Desa Teling kecamatan Tombariri kabupaten Minahasa, telah terjadi permasalahan antara ABK pajeko KM Dua Putri dengan ABK pajeko KM Kaila Bila. 


Kronologis kejadiannya, sekira pkl. 08.30 wita kedua kapten pajeko (kapal penangkap ikan) tersebut, melihat ada banyak ikan di pantai Teling kemudian kedua pajeko tersebut langsung berangkat untuk merebutkan ikan yang berada di pantai teling, sesampainya di lokasi keduanya berebut melepas soma dari pajeko mereka dan karena terburu buru kapal mereka tidak dapat terkendali dan haluan KM Dua Putri bertabrakan dengan bagian kemudi KM Kaila Bila sehingga kedua kapal tersebut mengalami kerusakan. 

Menurut keterangan kapten KM Kaila Bila, an.Arafid Modimbaba, (39), warga desa Tambala Jaga 3 Kecamatan Tombariri pada saat di lokasi pantai teling tersebut disaat memperebutkan ikan. Kapten dari KM Dua Putri an. Sulaiman Darise, (45), warga desa Borgo Jaga 5 Kecamatan Tombariri, melempar batu kearah kapal KM Kaila Bila dan mengenai kaki salah satu ABK an. Puasa Darisa, (69), warga desa Tambala jaga 1 Kecamatan Tombariri, sehingga mengakibatkan luka dan bengkak sehingga tidak bisa berjalan normal. Korban sudah berobat dipuskesmas Tombariri dan sudah rawat jalan. 

Akibat pelemparan tersebut pihak keluarga korban datang ke Mapolsek Tombariri untuk membuat laporan polisi namun setelah dilakukan mediasi dari pihak keluarga sudah memaafkan tersangka namun untuk permasalahan kerusakan kedua kapal pajeko tersebut dari pemilik kapal KM Kaila Bila Hidayat Gani, (35), warga desa Borgo jaga 5 Kecamatan Tombariri menuntut pemilik KM Dua Putri Nurhidayat, (49), warga desa Tambala jaga 1 Kecamatan Tombariri, minta ganti rugi namun sampai saat ini masih dalam proses negosiasi karena belum ada kesepakatan biaya ganti rugi.

Kapolsek Tombariri IPTU EDY SURYANTO, membenarkan kasus tersebut, kemudian akan membantu untuk memediasi bagi kedua pemilik KM tersebut.

Tidak ada komentar: