Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

Polsek Tomohon Tengah tangani kasus Mahasiswa aniaya rekannya menggunakan Pisau

TOMOHON (24/01/2018), (Tribratanewstomohon) - Selasa, 23 Januari 2018 sekira pukul 21.00 wita. Polsek Urban Tomohon Tengah, mendatangi TKP penganiayaan bertempat di kelurahan Kolongan Satu Lingkungan I Kecamatan Tomohon Tengah (di depan tempat kost jalan permesta).


Unit Srigala Polsek Urban Tomohon Tengah, di pimpin Kapolsek Kompol Franky Manus SH, setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan sebilah pisau dan kemudian pelaku penganiayaan langsung meninggalkan tempat kejadian.

Kapolsek mengatakan bahwa korban adalah lelaki BS, (17), Mahasiswa, warga Desa Walantakan jaga 2 kecamatan Langowan Utara Kabupaten Minahasa.

Informasi yang di dapat di tempat kejadian bahwa Terlapor an. KN, yang adalah rekan Mahasiswa dari korban, warga Desa Walewangko kecamatan Langowan Kabupaten Minahasa, kemudian terlapor melakukan penganiayan kepada korban dengan menggunakan sebilah pisau dan mengenai pada lengan kiri.

"Korban dirawat di Rumah Sakit Gunung Maria Tomohon dan kami akan menyelidiki apa motif dari kedua mahasiswa Akper Gunung Maria tersebut sehingga terjadi penganiayaan berat, kemudian kami akan melacak keberadaan dari yang terlapor." Ungkap Kapolsek.

Tidak ada komentar: